Pupus Harapan! Ternyata Satu Dokumen Ini Menjadi Alasan Guru Honorer Tidak Mendapatkan Insentif Tambahan dari Kemendikbudristek

News74 views

Kegembiraan para guru honorer atas adanya insentif tambahan dari Kemendikbudristek sedikit terusik.

Pasalnya, setelah ditelaah lebih lanjut, ternyata terdapat satu persyaratan yang begitu penting yang menjadi penghalang bagi sebagian besar guru honorer untuk mendapatkan insentif tersebut.

Bantuan yang disalurkan oleh Kemendikbudristek hingga Rp300.000 setiap bulannya ini hanya bisa diberikan kepada tenaga honorer yang benar-benar membutuhkan.

Adapun Kemendikbudristek menetapkan aturan pemberian instentif tersebut dalam Persejen Kemendikbudristek No 9 tahun 2024.

Bantuan insentif ini diberikan dengan tujuan untuk menambah pengahsilan guru honorer di luar gaji pokok, mengingat besaran gaji guru honorer di Indonesia masih terbilang kecil.

Adapun bantuan insentif ini diberikan kepada guru honorer dengan kategori berikut:

a. Pendidik pada Kelompok Bermain (KB)/Tempat Penitipan Anak

(TPA);

b. Guru pada Taman Kanak-Kanak (TK);

c. Guru pada satuan pendidikan dasar;

d. Guru pada satuan pendidikan menengah; dan

e. Guru pada satuan pendidikan khusus,

Nah, kelima kategori guru honorer tersebut harus memenuhi satu persyaratan yang sangat penting yakni adalah tidak memiliki sertifikat pendidik.

Jadi, mohon maaf, bagi guru honorer yang sudah memiliki sertifikat pendidik, Kemendikbudritek tidak bisa menyalurkan insentif tersebut.

Dalam hal ini, sertifikat pendidik menjadi sebuah dokumen yang menjadi penghalang besar guru honorer untuk mendapatkan insentif tersebut.

Akan tetapi, jangan berkecil hati sebab guru honorer yang memiliki sertifikat pendidik (serdik) memiliki tambahan penghasilan lain yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Selain tidak memiliki sertifikat pendidik, guru honorer juga masih belum berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).***