Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 menjadi salah satu tahapan yang sangat penting bagi para pelamar.
Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua pelamar memiliki standar kelulusan yang sama.
Diketahui, KemenPANRB membagi kebutuhan pelamar menjadi dua yakni kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.
Adapun dalam perihal kebutuhan khusus, masih terbagi lagi menjadi empat kategori pelamar yakni diaspora, cumlaude, penyandang disabilitas, dan putra/putri Papua.
Nah, berdasarkan unggahan KeMenPANRB dilansir klik pendidikan pada Senin, 30 September 2024, tertulis bahwa nilai ambang batas atau passing grade SKD berbeda-beda untuk setiap kategori pelamar.
Diketahui, durasi waktu pengerjaan soal SKD CPNS 2024 ditetapkan menjadi 100 menit.
Jadi calon peserta SKD harus banyak-banyak Latihan agar Ketika tes berlangsung dapat mengerjakan soal tanpa keahbisan waktu.
Nah, lalu apa sih penyebab dari nilai ambang batas yang berbeda-beda? Perbedaan nilai ambang batas ini didasarkan pada beberapa faktor, antara lain:
– Formasi yang dilamar: Tiap formasi memiliki karakteristik dan persyaratan yang berbeda, sehingga nilai ambang batasnya pun dapat berbeda.
– Kategori pelamar: Pelamar dengan latar belakang pendidikan tertentu atau kondisi khusus (misalnya disabilitas) memiliki nilai ambang batas yang berbeda.
– Kebutuhan instansi: Setiap instansi memiliki kebutuhan kompetensi yang berbeda-beda, sehingga nilai ambang batas dapat disesuaikan.
Berikut adalah beberapa kategori pelamar beserta kisaran nilai ambang batas SKD CPNS 2024 yang perlu pelamar ketahui:
Pelamar Umum:
Nilai TWK: 65
Nilai TIU: 80
Nilai TKP: 106
Nilai Kumulatif: Maksimal 550
Lulusan Cumlaude:
Nilai TWK: –
Nilai TIU: 85
Nilai TKP: –
Nilai Kumulatif: Minimal 311