Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2025 akan dipotong besarannya oleh Pemerintah.
Potongan akan otomatis dilakukan bersamaan dengan adanya perubahan proses penyaluran ke rekening guru langsung.
Bagi mereka yang baru pertama kali menerima seperti lulusan PPG Piloting 1, 2, dan 3 harus memaklumi potongan ini.
TPG Triwulan 1 (TW1) tidak bisa diterima secara penuh masuk rekening masing-masing.
Berdasarkan ketentuannya, besaran tunjangan sertifikasi ini disesuaikan dengan gaji pokok.
Karena dicairkan setiap tiga bulan sekali maka besarannya menjadi tiga kali lipat.
Guru akan menerimanya setiap tiga bulan sekali dengan jadwal yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
1. TPG TW1 mulai cair bulan April
2. TPG TW2 mulai cair bulan Juli
3. TPG TW3 mulai cair bulan Oktober
4. TPG TW4 mulai cair bulan November.
Namun untuk TW1 tahun 2025 ini akan berbeda, sebab Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan upaya pencairan pada Maret 2025 sebelum lebaran.
Proses validasi dan pemindahan nomor rekening guru sedang berlangsung di Kementerian Keuangan.
“Mudah-mudahan kalau bisa cepat selesai sebelum Idul Fitri sudah cair,” kata Abdul Mu’ti dikutip dari TVR Parlemen pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Kemudian, mengacu pada besaran gaji pokok, berikut rincian nominalnya:
Gaji Pokok Guru PNS sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024
– Golongan IIIa: Rp2.785.700 sampai dengan Rp4.575.200
– Golongan IIIb: Rp2.903.600 sampai dengan Rp4.768.800
– Golongan IIIc: Rp3.026.400 sampai dengan Rp4.970.500
– Golongan IIId: Rp3.154.400 sampai dengan Rp5.180.700