Bansos BPNT Tahap 3 Cair September 2024: Mekanisme Baru dan Apa yang Harus Diketahui KPM

News156 views

September 2024 membawa kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), karena Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 akan segera disalurkan dengan beberapa perubahan signifikan dalam mekanismenya.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan KPM dalam menerima bantuan sosial.

Perubahan Mekanisme Penyaluran: Dari PT Pos Indonesia ke KKS

Sebelumnya, penyaluran BPNT dilakukan melalui dua jalur, yaitu PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara.

Namun, memasuki tahap 3 pada September 2024, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan pencairan BPNT sepenuhnya ke KKS, dengan pengecualian bagi KPM yang tinggal di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang masih akan menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.

Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan akses bagi KPM. Dengan KKS, mereka bisa mengecek saldo dan menarik bantuan langsung di agen atau bank Himbara terdekat.

Selain itu, mekanisme ini juga dianggap lebih aman dan efisien karena mengurangi risiko kesalahan distribusi dan penyelewengan dana.

Proses Peralihan: Apa yang Perlu Dilakukan KPM?

Proses peralihan pencairan ini sedang berlangsung. Beberapa daerah sudah mulai mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPM untuk membuka buku rekening kolektif (Burekol) di Bank Himbara.

Bagi KPM yang belum menerima pemberitahuan ini, disarankan untuk tetap bersabar dan menunggu informasi lebih lanjut dari pihak terkait.

KPM yang telah memiliki KKS tidak perlu khawatir, karena proses penyaluran akan berlangsung otomatis ke rekening mereka.

Namun, bagi mereka yang sebelumnya menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia, penarikan saldo bantuan periode Juli hingga September 2024 akan dilakukan per tiga bulan sekali, dengan total bantuan sebesar Rp600 ribu rupiah.

Besaran Bantuan Tetap Sama: Rp200 Ribu per Bulan

Meskipun ada perubahan dalam mekanisme pencairan, besaran bantuan BPNT tahap 3 tidak berubah.

KPM tetap akan menerima Rp200 ribu rupiah per bulan.

Namun, karena bantuan ini dicairkan per tiga bulan sekali, total bantuan yang diterima adalah Rp600 ribu rupiah.

Keuntungan Mekanisme Baru Bagi KPM