Pada tahun 2024, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap terbaru.
Bagi para penerima bantuan sosial ini, kabar baik datang di bulan September dan Oktober 2024, di mana bantuan PKH tahap kelima dan BPNT tahap keenam akan segera dicairkan.
Namun, untuk dapat mencairkan bantuan tersebut, terdapat lima syarat yang wajib dipenuhi oleh KPM PKH dan BPNT agar proses pencairan berjalan lancar.
Penting untuk diketahui bahwa proses pencairan ini dilakukan secara bertahap, dan akan ada beberapa termin pencairan yang dijadwalkan.
Masyarakat penerima manfaat harus memastikan bahwa semua syarat terpenuhi agar bantuan dapat dicairkan tepat waktu.
Bagi yang sudah memenuhi semua syarat, bantuan akan langsung masuk ke dalam rekening kartu KKS merah putih masing-masing.
1. Data KPM Harus Sesuai dengan Data Dukcapil
Syarat pertama yang harus dipenuhi oleh KPM PKH dan BPNT adalah kesesuaian data dengan Data Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Hal ini menjadi sangat penting karena pemerintah menggunakan data yang terdaftar di Dukcapil untuk menentukan calon penerima manfaat.
Jika data penerima belum padan atau sesuai dengan Data Dukcapil, bantuan tidak akan bisa dicairkan.
Untuk itu, KPM diharapkan memeriksa dan memastikan bahwa data yang terdaftar sudah benar, termasuk NIK (Nomor Induk Kependudukan), sehingga tidak ada kendala saat proses pencairan.
Data yang tidak valid atau tidak sesuai akan menyebabkan nama penerima tidak masuk dalam daftar calon penerima bantuan pada tahap pencairan berikutnya.
2. Keluarga Masih Memiliki Komponen PKH
Syarat kedua, KPM PKH harus masih memiliki komponen dalam keluarga seperti anak sekolah, ibu hamil, balita, disabilitas berat, atau lansia.
Komponen-komponen ini menjadi indikator kelayakan keluarga penerima bantuan.