Gaji Pensiunan PNS Oktober 2024 dan Uang Tambahan, Cek Nominalnya!

News114 views

4A: Rp4.200.000

4B: Rp4.377.744

4C: Rp4.562.880

4D: Rp4.755.856

4E: Rp4.957.000

Untuk golongan tertinggi, yaitu golongan 4E, pensiunan bisa mendapatkan gaji pokok maksimal hampir mencapai Rp4,9 juta.

Namun, ini belum termasuk tambahan uang lainnya seperti uang makan yang juga akan cair pada bulan Oktober 2024.

Uang Tambahan yang Diterima Pensiunan PNS

Selain gaji pokok, ada juga uang tambahan yang akan diterima oleh para pensiunan PNS.

Salah satunya adalah uang makan yang diberikan setiap bulan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, besaran uang makan per hari bagi PNS aktif adalah sebagai berikut:

– Golongan 1 dan 2: Rp35.000 per hari

– Golongan 3: Rp37.000 per hari

– Golongan 4: Rp41.000 per hari

Uang makan ini diberikan dengan perhitungan 22 hari kerja dalam sebulan.

Sebagai contoh, PNS golongan 3 akan menerima uang makan sebesar Rp37.000 per hari, sehingga total uang makan yang diterima selama 22 hari kerja adalah Rp814.000 per bulan.

Proses Otentikasi Pensiunan PNS

Agar gaji dan uang tambahan ini dapat cair dengan lancar, para pensiunan PNS wajib melakukan otentikasi sebelum memasuki bulan Oktober 2024.

Proses otentikasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa pembayaran dilakukan secara tepat kepada yang berhak.

PT Taspen telah menetapkan beberapa aturan terkait otentikasi, yaitu:

1. Otentikasi dilakukan sebulan sekali bagi penerima tunjangan janda/duda atau yatim.