TANGGAL PENCAIRAN THR DIPERCEPAT, PNS dan PPPK Terima Pada Waktu

News157 views

Tunjangan keluarga, pangan dan tunjangan kinerja bagi yang berhak.

Sementara tanggal pencairannya adalah :

Berdasarkan tradisi pencairan THR PNS dan PPPK di Indonesia.

Pemerintah biasanya melakukan paling cepat adalah 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Di mana pada tahun 2024 THR paling cepat dilakukan pada 1 April 2024.

Sehingga bila mengacu pada kalender, Hari Raya jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 sehingga paling cepat THR bisa diberikan adalah tanggal 21 Maret 2025.***