Kemensos Luncurkan Program Bansos Permakanan untuk Lansia Tunggal: Solusi Baru bagi Kesejahteraan Lansia

News70 views

JAKARTA — Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia baru-baru ini meluncurkan program bantuan sosial baru yang ditujukan khusus bagi lansia tunggal.

Program ini merupakan inisiatif terbaru yang dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup para lansia yang hidup sendiri dan kurang mampu.

Diluncurkan sejak Oktober 2022, program ini disebut sebagai bansos permakanan dan menawarkan solusi berbeda dari bantuan sosial konvensional yang selama ini ada.

Sebelumnya, lansia di Indonesia umumnya mendapatkan bantuan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Namun, dengan meningkatnya kebutuhan spesifik lansia yang hidup sendiri, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyadari pentingnya mengembangkan program yang lebih sesuai dengan kondisi mereka.

Lansia tunggal, yang seringkali hidup tanpa dukungan keluarga atau kerabat, sering kali mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk kebutuhan makanan.

Program bansos permakanan ini ditujukan untuk memberikan makanan siap saji dua kali sehari kepada lansia tunggal yang memenuhi syarat.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan kesejahteraan dan kesehatan lansia dapat terjaga lebih baik, mengingat mereka sering kali menghadapi kesulitan dalam mengakses makanan bergizi dan sehat.

Alasan Peluncuran Program

Peluncuran program ini didorong oleh kenyataan bahwa banyak lansia tunggal yang hidup dalam kondisi yang kurang menguntungkan.

Lansia tunggal seringkali tidak memiliki keluarga yang dapat merawat atau menyediakan kebutuhan dasar mereka.

Program bansos permakanan ini hadir sebagai solusi untuk masalah ini, dengan tujuan utama meningkatkan kualitas hidup mereka dan mencegah kondisi kekurangan gizi yang mungkin mereka alami.

Awal peluncuran program ini sempat menghadapi tantangan, termasuk penolakan dari beberapa kabupaten yang belum memahami mekanisme penyaluran bantuan.

Namun, seiring berjalannya waktu, pemahaman tentang program ini semakin luas dan penerimaan masyarakat terhadap bansos permakanan ini semakin meningkat.

Program ini sekarang sudah diterima dan diterapkan di banyak daerah di seluruh Indonesia.

Proses Pengusulan dan Syarat Penerima

Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengusulkan nama-nama lansia tunggal yang berhak menerima bantuan.

Pengusulan ini diharapkan dapat membantu pemerintah memenuhi kuota penerima yang berkurang akibat beberapa faktor, seperti lansia yang telah meninggal dunia atau yang telah mendapatkan bantuan dari program lain seperti PKH atau BPNT.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar lansia dapat menerima bantuan permakanan:

  1. Lansia harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  2. Lansia harus merupakan lansia tunggal (Kartu Keluarga Tunggal).
  3. Lansia harus tergolong miskin atau tidak mampu.
  4. Lansia harus berusia 70 tahun ke atas.
  5. Lansia tidak boleh merupakan pensiunan TNI/Polisi.

Proses pengusulan bansos permakanan juga melibatkan beberapa langkah penting:

  1. Memastikan lansia terdaftar dalam DTKS.
  2. Berkoordinasi dengan operator desa, pendamping, atau operator SIKS-NG Dinsos.
  3. Melakukan verifikasi dan validasi data menggunakan aplikasi yang telah ditentukan.
  4. Meminta surat pengesahan dari Camat.
  5. Mengumpulkan berkas pengusulan ke Dinas Sosial setempat.
  6. Memastikan data pengusulan sampai ke Direktorat RSLU paling lambat tanggal 10 September 2024.

Kesimpulan

Program bansos permakanan bagi lansia tunggal yang diluncurkan oleh Kemensos ini merupakan langkah maju dalam memberikan dukungan yang lebih terfokus dan efektif bagi lansia yang hidup sendiri.

Dengan adanya bantuan makanan siap saji, diharapkan lansia tunggal dapat merasakan manfaat nyata dari program ini dan mengalami peningkatan dalam kualitas hidup mereka.

Masyarakat diharapkan segera melakukan pengusulan jika ada lansia yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini sebelum batas waktu yang ditentukan.

Inisiatif ini adalah contoh nyata upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan memberikan perhatian khusus kepada kelompok masyarakat yang rentan.

Dengan dukungan yang tepat, diharapkan semua lansia tunggal dapat menjalani hidup yang lebih baik dan sejahtera.