INILAH DAFTAR MASYARAKAT YANG DICORET DARI PENERIMA BANSOS 2025 SEJAK DTSEN RESMI DIGUNAKAN! CEK SEGERA NAMAMU DI LINK KEMENSOS …

News131 views

Inpres terkait penggunaan data DTSEN sudah ditandatangani dan disahkan oleh Pemerintah.

Sejak tanggal 5 Februari 2025, setelah diteken oleh Presiden Prabowo maka secara resmi akan digunakan sebagai data tunggal seluruh program pemberdayaan masyarakat dan bantuan sosial.

Data-data penerima bansos di tahun 2025 akan berubah sesuai dengan data yang ada pada DTSEN.

Tentunya ini akan berdampak pada data penerima bantuan program baik bantuan sosial maupun perlindungan sosial.

Untuk mengetahui kriteria masyarakat yang bakal dicoret namanya dari penerima bansos setelah data DTSEN diresmikan dan digunakan sebagai acuan penyaluran bansos.

Berikut penelusuran Klik bantuan di akun resmi Kementerian Sosial, ada 8 kategori yang akan terancam bantuannya tidak cair di tahap 2 2025.

Kriteria masyarakat yang gagal menerima bansos di tahap 2 (dua) 2025 adalah :

1. Masyarakat penerima bansos sudah mampu.

Dengan adanya data DTSEN ini, dipencairan tahap 2 KPM yang sudah meninggal tidak akan menerima bantuan kembali karena data dilakukan di update dilaporkan ke Dukcapi.

2. Berprofesi sebagai PNS/Polri/TNI

3. Keluarga PNS/Polri?TNI

4. Pendamping Sosial.

5. Tenaga kerja yang memiliki gaji di atas UMR

6. Memiliki gaji atau penghasilan dari APBN/APBD

7. Perangkat Desa

8. Pensiunan PNS/TNI/Polri.

Jika masyarakat Pemilik KTP atau dalam Kartu Keluarga (KK)nya ditemukan seperti kondisi di atas, maka Kemensos akan mengeluarkan mereka dari penerima bantuan PKH dan BPNT 2025.

Untuk itu segera cek secara berkala nama kamu di link ataupun di aplikasi Cek Bansos, untuk memastikan namamu masih terdaftar atau sudah dicoret.

Menurut informasi dari Pendamping PKH yang ada di wilayah Kabupaten Lumajang ada beberapa KPM yang sudah dikeluarkan di tahap 1 2025 salah satu faktornya adalah anggotanya bergaji di atas UMR.

Jika faktornya adalah gaji di atas UMR dan setelah dilakukan pengecekan di lapangan ternyata hasilnya benar, maka KPM benar-benar dikeluarkan dari data DTKS.

Artinya mereka tidak lagi menerima program bantuan sosial dari Kementerian Sosial utamanya PKH dan BPNT.

Itulah informasi deretan masyarakat yang bakal dicoret dari penerima bansos usai DTSEN resmi digunakan sebagai acuan program bantuan sosial.***