Jadi, jika ditotal seluruh bantuan dari PKH, PIP, dan BPNT, keluarga yang memenuhi syarat dapat menerima hingga Rp4.575.000.
Jadi, bagi Anda pemilik KK dengan kriteria yang telah dijelaskan di atas, segera pastikan keluarga Anda terdaftar di DTKS untuk bisa menerima total bantuan sosial tunai hingga Rp4.575.000.
Jangan lewatkan kesempatan ini! Pastikan juga untuk terus memantau informasi terbaru mengenai bantuan sosial dari pemerintah.
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan kali ini.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi sahabat sosial semua. ***