Guru Honorer di Madrasah Selamat Ya! Tahun Ini DIPA Kemenag Bakal Salurkan Tunjangan Insentif Segini per Bulan untuk Kalian

News96 views

Ada kabar yang menggembirakan bagi para guru pengajar di sekolah madrasah yang masih berstatus sebagai honorer.

Tahun ini DIPA Kemenag resmi bakal bagi-bagi tunjangan insentif untuk para guru honorer yang mengajar di madrasah.

Juknis pemberian tunjangan insentif ini telah diatur dalam keputusan Dirjen Pendis Nomor 7078 Tahun 2023.

Pasalnya, guru honorer di madrasah yang memenuhi kriteria bakal dapat tunjangan insentif dari Kemenag sebesar Rp 250.000 per bulan.

Insentif tersebut bakal disalurkan Kemenag langsung ke rekening penerima tunjangan masing-masing pada setiap semester.

Adapun guru honorer yang ditetapkan sebagai penerima tunjangan insentif dari Kemenag adalah mereka yang dapat memenuhi kriteria ini:

– Aktif mengajar di madrasah yang terdaftar di SIMPATIKA

– Belum lulus Sertifikasi

– Memiliki NPK atau NUPTK

– Mengajar di madrasah binaan Kemenag

– Berstatus sebagai guru tetap di madrasah dengan masa pengabdian paling singkat 2 tahun

– Memiliki ijazah akademik minimal S1 atau D-IV

– Melaksanakan tugas mengajar di madrasah minimal 6 jam tatap muka

– Bukan sebagai penerima bantuan dari DIPA Kemenag

– Belum berusia 60 tahun

– Tidak alih status dari guru madrasah

– Tidak berstatus pegawai tetap di instansi lain

– Tidak memiliki jabatan di lembaga pemerintahan

– Mendapat SK layak bayar dari SIMPATIKA

Guru honorer di madrasah yang memenuhi kriteria diatas akan ditetapkan sebagai penerima insentif oleh Kemenag.

Akan tetapi mereka yang ditetapkan sebagai penerima insentif harus melaksanakan kewajiban sebagai berikut:

– Melaksanakan tugas mengajar kepada peserta didik paling singkat 1 tahun sesuai jadwal yang ditugaskan oleh madrasah

– Menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh atasan atau pimpinan madrasah