Seleksi PPPK 2024 yang diperuntukkan bagi tenaga honorer resmi dibuka sejak 1 Oktober 2024.
Pemerintah melalui BKN menerbitkan jadwal pendaftaran seleksi PPPK 2024 menjadi 2 periode.
Periode pertama pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimulai tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024.
Lalu, jadwal pendaftaran periode kedua seleksi PPPK akan dilaksanakan pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Dengan adanya dua periode pendaftaran ini, tentunya pelamar berstatus tenaga honorer memiliki kualifikasi yang berbeda di setiap periode.
Sebagai keterangan, pelamar yang boleh mendaftar pada periode pertama adalah sebagai berikut:
1. Pelamar prioritas, seperti Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023.
2. Pelamar kategori eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II).
3. Pelamar tenaga non-ASN yang sudah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemudian, untuk pendaftar yang bisa mengikuti pendaftaran pada periode kedua dalam seleksi PPPK 2024 adalah:
– Tenaga non-ASN yang tidak masuk database BKN dengan masa kerja minimal dua tahun;
– Serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru di instansi daerah.
“Calon pelamar bisa ngecek sendiri di helpdesk BKN, dia masuk database atau tidak,” ujar Subkoor Pengadaan dan Pemberhentian BKD Kabupaten Rembang, Dyaning Ajeng pada Kamis 3 Oktober 2024.
Ia juga mengungkapkan bahwa pelamar periode pertama akan mendapatkan hal ini.
Yang tentunya sebuah keuntungan, yakni memiliki peluang besar untuk lolos.
“Kalau untuk yang periode I bisa dikatakan tesnya formalitas, kalau yang periode II dia akan memperebutkan porsi formasi yang masih tersisa pada periode I,” pungkasnya.
Dyaning Ajeng juga menjelaskan Pemkab Rembang sudah mengusulkan formasi PPPK 2024 sebanyak 2.953 formasi yang meliputi:
– Kebutuhan guru sebanyak 490 formasi;
– Kebutuhan tenaga kesehatan sebanyak 978 formasi;
– Kebutuhan tenaga teknis sebanyak 1.485 formasi.
Jadi, tenaga honorer yang bisa mendaftar pada periode dua bersabar dan mempersiapkan diri hadapi kebijakan tersebut.
Demikian, penjelasan mengenai mekanisme peluang formasi yang ditujukan bagi tenaga honorer dalam seleksi PPPK 2024.***