Syukur Alhamdulillah ! Berkat aturan dari Nadiem Makarim, Guru PNS Kategori Ini Bisa Terima 2 Tunjangan Sekaligus dari Pemerintah, apabila…

News100 views

Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mendapatkan 2 tunjangan sekaligus dari pemerintah.

Tunjangan tersebut diberikan apabila guru tersebut telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Apa saja kedua tunjangan yang dapat diterima sekaligus oleh guru PNS tersebut ? Simak artikel ini sampai selesai.

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah mengesahkan sebuah aturan pemberian tunjangan bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan terkait mekanisme pemberian tunjangan kepada guru PNS tersebut adalah Permendikbudristek No 45 Tahun 2023.

Dalam aturan ini, seorang guru PNS akan menerima 2 tunjangan sekaligus yang nominalnya sangat besar apabila bertugas di daerah khusus dan memiliki sertifikat pendidik atau telah sertifikasi.

Tunjangan yang dapat diterima oleh guru PNS tersebut antara lain :

1. Tunjangan Khusus Guru (TKG)

Tunjangan ini diberikan kepada guru PNS yang bertugas di daerah khusus.

Daerah khusus ini mencakup wilayah-wilayah yang terpencil, terluar, dan tertinggal, yang umumnya memiliki akses yang sulit dan infrastruktur yang minim.

Syarat untuk mendapatkan TKG ini antara lain :

– Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian

– Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik

– Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

– Memiliki NUPTK

– Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar

2. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atau telah lulus sertifikasi.

Syarat untuk mendapatkan TPG ini antara lain :

– Memiliki sertifikat pendidik

– Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian