AKHIRNYA! Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Uang Makan PNS Tahun Anggaran 2025, Apakah Ada Kenaikan? Simak Selengkapnya…

News82 views

Akhirnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tetapkan besaran tunjangan uang makan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025.

Para PNS, ataupun pelamar yang masih sedang dalam proses menjadi PNS dalam proses seleksi CPNS kali ini pasti bertanya-tanya tentang besaran uang makan yang didapatkan untuk tahun anggaran 2025.

Adapun keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

“Satuan biaya uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja,” bunyi salah satu kalimat dalam PMK No 39 tahun 2024.

Nah, terkait dengan uang makan PNS, dikarenakan tahun anggaran sudah akan berganti, lalu apakah besaran uang makan akan naik atau malah sebaliknya.

Berdasarkan data yang sudah tertulis dalam PMK tersebut, diketahui besaran uang makan PNS masih sama.

Adapun satuan biaya uang makan bagi PNS adalah sebagai berikut:

– Golongan I dan II/OH: Rp35.000

– Golongan III/OH: Rp37.000

– Golongan IV/OH: Rp41.000

Selain uang makan tersebut, bagi PNS yang bekerja lembur juga akan mendapatkan uang makan tambahan.

“Uang Makan Lembur Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari,” bunyi PMK tersebut.

Adapun satuan biaya uang makan lembur bagi PNS adalah sebagai berikut:

– Golongan I dan II/OH: Rp35.000

-Golongan III/ OH: Rp37.000

-Golongan IV/ OH: Rp41.000

Nah, itulah besaran uang makan yang didapatkan oleh PNS pada tahun dan hari kerja di tahun 2025 nanti. Semoga bermanfaat.***