Ada kabar baik untuk para guru yayasan di tahun 2024!
Tunjangan Sertifikasi tidak hanya diberikan kepada guru yang bekerja di sekolah-sekolah pemerintah, tetapi juga kepada guru-guru yang mengajar di sekolah-sekolah yang dikelola oleh yayasan masyarakat.
Nah, nominal tunjangannya juga tidak main-main, bisa setara dengan gaji pokok PNS setiap bulannya.
Namun, seperti halnya tunjangan lainnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Ingin tahu lebih lanjut? Yuk, simak ulasannya berikut ini!
Tunjangan Sertifikasi untuk Guru Yayasan: Berapa Nominalnya?
Bagi guru yayasan yang memenuhi syarat, Tunjangan Sertifikasi bisa mencapai satu kali gaji pokok PNS per bulan.
Ini adalah kabar gembira bagi mereka yang sudah lama mengabdi di sektor pendidikan namun belum berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, ada beberapa pengecualian.
Jika guru yayasan belum memiliki SK inpassing, mereka hanya akan menerima tunjangan sebesar Rp1,5 juta setiap bulannya.
Meski begitu, ini tetap menjadi angin segar bagi banyak guru non-PNS yang selama ini mungkin belum mendapatkan penghargaan finansial yang memadai atas kontribusi mereka.
Syarat-Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi
Untuk bisa mendapatkan Tunjangan Sertifikasi ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh guru yayasan.
Berikut daftar lengkapnya:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik
Sertifikat pendidik adalah dokumen wajib bagi semua guru, termasuk guru yayasan.
Ini adalah bukti formal bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi sebagai tenaga pendidik profesional.
2. Tercatat di Dapodik
Guru yayasan harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ini penting agar pemerintah dapat memantau jumlah dan status guru di seluruh Indonesia.