Jangan Terima Dua Bantuan Sosial Ini, Status PKH dan BPNT Bisa Dicabut!

News105 views

Kali ini, kita akan membahas informasi yang sangat penting bagi para penerima bantuan sosial, khususnya KPM PKH (Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai).

Jangan sampai kalian melakukan kesalahan yang bisa membuat bantuan tersebut dicabut!

Bantuan PKH dan BPNT akan terus berlanjut hingga akhir Desember 2024.

Namun, ada dua bantuan sosial yang tidak boleh diterima oleh KPM PKH dan BPNT.

Jika teman-teman ketahuan menerima kedua bantuan ini, maka status penerimaan PKH dan BPNT bisa langsung dicoret oleh pemerintah.

Nah, apa saja dua bantuan tersebut? Yuk, simak baik-baik!

1. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD)

Bantuan pertama yang tidak boleh diterima oleh KPM PKH dan BPNT adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT.

Jadi, jika teman-teman yang menerima PKH atau BPNT juga menerima BLT Dana Desa, maka siap-siap, status penerima PKH dan BPNT kalian bisa langsung dicabut.

Nominal dari BLT Dana Desa ini sebesar Rp300.000 per bulan.

Pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan tersebut hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan tidak menerima bantuan lainnya seperti PKH atau BPNT.

Jadi, bagi teman-teman yang sudah terdaftar di PKH atau BPNT, pastikan kalian tidak ikut serta dalam penerimaan BLT Dana Desa.

Jika terdeteksi menerima BLT Dana Desa, bukan hanya satu bantuan yang dicabut, tetapi dua! Baik PKH maupun BPNT kalian bisa langsung dihentikan.

2. Bantuan Permakanan

Bantuan kedua yang tidak boleh diterima oleh KPM PKH dan BPNT adalah Bantuan Permakanan.

Sama seperti BLT Dana Desa, bantuan ini juga diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT.

Oleh karena itu, jika teman-teman yang terdaftar di PKH atau BPNT menerima Bantuan Permakanan, maka status penerimaan PKH dan BPNT kalian juga terancam.

Penting untuk diingat bahwa pemerintah memiliki mekanisme yang cukup ketat dalam penyaluran bantuan sosial.

Mereka memonitor data penerima bantuan agar bantuan tersebut tepat sasaran.