Kali ini ada kabar penting bagi para penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) periode Juli, Agustus, dan September 2024.
Kementerian Sosial baru saja mengeluarkan instruksi terbaru mengenai penyaluran bantuan ini, dan penting untuk disimak hingga akhir.
Seperti yang sudah diumumkan sebelumnya, ada perubahan mekanisme penyaluran bantuan yang awalnya melalui PT Pos Indonesia, kini dialihkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Artinya, teman-teman penerima bantuan harus mempersiapkan diri untuk menerima bantuan melalui KKS, bukan lagi PT Pos.
Kementerian Sosial menekankan pentingnya proses ini agar berjalan lancar dan transparan.
Surat resmi dari Kementerian Sosial ini, tertanggal 4 September 2024, menginstruksikan seluruh pendamping sosial PKH di seluruh Indonesia untuk melakukan beberapa hal penting dalam penyaluran KKS.
Pertama, mereka harus memonitor distribusi KKS atau buku tabungan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui aplikasi resmi.
Kedua, pendamping harus mendampingi pihak bank saat distribusi KKS atau buku tabungan, memastikan proses berjalan tertib dan lancar.
Tak hanya itu, pendamping sosial juga diinstruksikan untuk mengoordinasikan distribusi KKS atau buku tabungan agar berjalan dengan baik dan melaporkan hasil distribusi tersebut, termasuk foto KPM yang memegang KKS atau buku tabungan serta KTP sebagai bukti dokumentasi.
Penting untuk diingat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, data KPM hanya boleh digunakan untuk keperluan publik terkait penyelenggaraan negara, terutama dalam hal kesejahteraan sosial.
Penyalahgunaan data ini akan menjadi tanggung jawab personal.
Pencairan Bantuan Dua Bulan Sekaligus
Bagi para penerima manfaat, penting untuk memahami bahwa pencairan bantuan PKH dan BPNT melalui KKS akan dilakukan secara bersamaan untuk periode Juli dan Agustus.
Artinya, pencairan ini akan dilakukan untuk dua bulan sekaligus, sehingga para KPM dapat menerima bantuan mereka tanpa harus menunggu terlalu lama.
Proses ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat distribusi bantuan sosial agar dapat diterima oleh masyarakat yang membutuhkan dalam waktu yang lebih singkat.
Namun, pastikan Anda mempersiapkan dokumen-dokumen seperti fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) agar proses pencairan bisa berjalan dengan lancar.
Perubahan Status Data KPM
Bagi KPM, perlu dicatat bahwa telah ada perubahan status pada Sistem Informasi Keluarga (SNG), yang semula bantuan disalurkan melalui PT Pos, kini beralih ke KKS.
Data ini juga akan diperbarui sesuai dengan mekanisme baru yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Demikianlah informasi terbaru seputar penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT melalui PT Pos yang kini beralih ke KKS.
Pastikan Anda mengikuti arahan dari pendamping sosial dan mempersiapkan semua yang dibutuhkan agar proses pencairan berjalan dengan lancar.
Semoga informasi ini bermanfaat. ***